Kasus bank Lippo

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memperkirakan kasus laporan keuangan ganda PT Bank Lippo Tbk. akan dapat diselesaikan dalam bulan Februari ini. Menurut Ketua Bapepam Herwidayatmo, saat ini pihaknya masih mengumpulkan beberapa bahan dan data untuk melengkapi proses pemeriksaan.

Setelah itu, katanya, dalam mengambil keputusan Bapepam akan berdiskusikan dulu dengan otoritas moneter di sini, yaitu Bank Indonesia. “Pokoknya, dalam bulan ini akan kita tuntaskan,” katanya kepada TEMPO News Room, saat dihubungi, Kamis (13/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan keuangan per 30 September 2002 Bank Lippo kepada publik bertanggal 28 November menyebutkan, total aktiva perseroan Rp 24 triliun dan laba bersih Rp 98 miliar. Namun dalam laporannya ke BEJ bertanggal 27 Desember 2002, manajemen menyebutkan total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan menderita rugi bersih sebesar Rp 1,3 triliun. Padahal, dalam kedua laporan keuangan itu diakui telah diaudit.

Manajemen beralasan, perbedaan laba bersih dalam dua laporan keuangan yang sama-sama dinyatakan diaudit itu terjadi karena adanya kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun di laporan ke BEJ. Hal ini mengakibatkan, dalam keseluruhan neraca terjadi penurunan rasio kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.

Presiden Direktur Bank Lipo I Gusti Made Mantera, dalam paparan publiknya (11/2) menyatakan, laporan audit perseroan hanya satu. Yaitu, laporan yang mencakup keuangan setelah terjadinya peristiwa setelah tanggal neraca (subsequence event), diantaranya: pencadangan penyisihan aktiva produktif (PPAP) surat bergharga, PPAP kredit, dan penurunan nilai agunan yang diambil alih (AYDA).

Menanggapi penjelasan Bank Lippo ini, Herwidayatmo menyatakan, itu menjadi salah satu bahan dari pemeriksaan yang dilakukan Bapepam. “Tidak cukup itu saja. Kita akan memanggil pihak-pihak lain juga,” kata dia. Tapi dia menegaskan, tidak akan memanggil dan memeriksa kembali manajemen Bank Lippo atau akuntan publiknya. “Saya rasa sudah cukup dari pemeriksaan sebelumnya,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Penilaian Jasa Keuangan Sektor Jasa Bapepam Noor Rachman juga mengungkapkan pemeriksaan oleh Bapepam akan segera seleai. “Akan segera selesai kita periksa. Tinggal melengkapi dokumen-dokumennya saja,” katanya. Lebih lanjut dia menyatakan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam. Tapi Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Abraham Bastari tak dapat dimintai konfirmasinya, karena telepon genggamnya tak aktif.

Sedangkan Bursa Efek Jakarta belum bisa mengambil sikap lanjutan atas kasus ini. Menurut Direktur Perdagangan dan Pencatatan BEJ Harry Wiguna, pihaknya masih menunggu keterangan tertulis dari laporan paparan publik itu. “Sebelum akhir pekan, kita akan keluarkan sikap kita,” katanya saat dihubungi lewat telepon.

Menyinggung adanya dua laporan keuangan ganda yang mencantumkan kata auditnya, menurut Harry, tinggal diperiksa saja kejelasannya. “Laporan yang telah diaudit itu harus memuat laporan keuangan satu bundel, opoini dari kantor akuntan publik serta tanda tangan dari partnernya,” tandasnya.

http://www.tempo.co/read/news/2003/02/13/0563047/Bapepam-Akan-Tuntaskan-Kasus-Lippo-dalam-Bulan-Ini

Analisis:

Artikel diatas adalah salah satu dari pemberitaan tentang kasus yang dialami oleh bank Lippo, tentu ini adalah suatu pembelajaran bagi dunia perbankan di Indonesia, agar tidak lengah dalam mengawasi kinerja dari bank konvensional. Yang terjadi dalam kasus bank Lippo ini merupakan pelanggaran etika bisnis, khususnya pelanggaran etika profesi akuntan. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik. Dalam kasus ini tentu yang dirugikan adalah konsumen yaitu para nasabah bank lippo, pemerintah, dan juga secara tidak langsung masyarakat Indonesia pun terkena imbasnya. Diharapkan kejadian/ kasus yang dialami oleh bank Lippo ini tidak terulang lagi, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat keserakahan dari suatu kelompok. Kasus seperti ini dapat diantisipasi dengan cara pengawasan yang lebih baik dari pemerintah.

Tinggalkan komentar