STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

BAB I

PENDAHULUAN

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

 Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

BAB II

PEMBAHASAN

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat fdan fungsinya organisasi koperasi.

Bagan struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi dari pada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.

Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2.      Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

3.      Keputusan Rapat.

Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :

1.      Segi intern organisasi koperasi

2.      Segi ekstern organisasi koperasi

Intern organisasi koperasi yaitu organisasi yang ada di dalam setiap tubuh koperasi, baik di dalam koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan maupun koperasi induk.

Ektern organisasi koperasi yaitu organisaasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan antara koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Dalam ektern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingakat koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia. Mengingat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya.

1.      Struktur Intern Organisasi Koperasi

Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu :

1.      Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :

a.       Rapat Anggota

b.      Pengurus

c.       Badan Pemeriksa

2.      Unsur dewan penasehat atau penasehat

3.     Unsur pelaksanaan-pelaksanaan yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya.

2.      Stuktur Ekstern Organisasi Koperasi

Di dalam undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dikenal adanya koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk seperti yang dikemukakan dalam struktur intern organisasi koperasi diatas

Dilihat dari segi pemusatan, maka koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk juga disebut koperasi sekunder (artinya yang kedua) sebagai koperasi yang tingkatnya lebih atas dari koperasi primer (yang artinya pertama), dan dilihat dari segi fungsinya maka koperasi-koperasi sekunder tersebut juga disebut “organisasi pembantu” (auxiliary organization) yang fungsinya membantu koperasi primer mencapai tujuannya. Oleh sebab itu, maka koperasi sekunder pada dasarnya menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri, seperti juga koperasi primer menjalankan usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan dengan baik anggota-anggota perorangan secara sendiri-sendiri.

Maka dipandang dari segi fungsinya itu perlu tidaknya salah satu tingkat organisasi tergantung pada keperluan dan effesiensi, yang artinya kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena dibandingkan dengan manfaatnya tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan. Dengan demikian jumlah tingkat organisasi dapat kurang dari 4. Tingkatan-tingkatan organisasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.   Koperasi Primer

Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-perorangan disebut “Koperasi Primer”. Koperasi ini baru bisa dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang sebagai pendirinya. Dalam seluruh struktur gerakan Koperasi, maka koperasi primer yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh para anggotanya, merupakan dasar dari gerakan itu sendiri. Karena dalam koperasi primer anggotanya menanam modalnya serta dalam rapat anggota koperasi primer, mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan usaha-usaha apa yang akan diselenggarakan oleh koperasi guna kepentingannya. Dan melalui koperasi primer inilah pula setiap anggota kepentingan anggota guna kepentingan usahanya atau keperluan hidupnya.

2.   Koperasi Pusat

Kalau koperasi primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kekuatan yang besar dalam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama, sekurang-kurangnya 5 koperasi primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu tingkatan organisasi yang lebig tinggi yaitu Koperasi Pusat.

3.   Koperasi Gabungan

Dengan maksud yang sama seperti tersebut diatas, maka 3 koperasi pusat yang telah diakui sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas lagi, yang disebut Koperasi Gabungan.

4.   Koperasi Induk

Seterusnya 3 Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula membentuk Koperasi Induk.

Menurut perangkat statistic jumlah koperasi dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Koperasi, pada tanggal 31 Desember 1977 terdapat di Indonesia :

–          Koperasi Primer

–          Koperasi Pusat

–          Koperasi Gabungan

–          Koperasi Induk

 Tujuan dan Nilai Koperasi

  • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit)

 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

 Keterbatasan Teori Perusahaan

  • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
  • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  • Kritikan atas tanggung jawab sosial.

Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.

  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.

7. Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Kegiatan Usaha Koperasi

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu

  • Status dan Motif anggota koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

  • Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

  • Permodalan koperasi

Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.

Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :

· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).

· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

  • SHU koperasi

Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Stuktur organisasi koperasi dapat dilhat dari dua segi yaitu segi intern organisasi organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Dimana stuktur intern organisasi koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu unsure alat perlengkapan organisasi, unsure dewan dan unsur pelaksanaan. Sedangkan stuktur ekstern organisasi koperasi terbagi menjadi koperasi pusat, koperasi gabungan dan koperasi induk. Landasan pembuatan struktur organisasi yaitu :

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2.      Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

3.      Keputusan Rapat.

Koperasi memiliki tujuan yaitu :

  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  3. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  5. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi memilki fungsi yaitu :

  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

http://www.smecda.com/e-book/buku_pengetahuan_koperasi/07_10_penge_perkop_bag_kedua_2.pdf

http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/tujuan-dan-fungsi-koperasi-3/